Minggu, 22 Februari 2015

HUKUM MONEY POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA

          Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan permainan politik uang (Money politik), baik pada ajang pemilu untuk memilih Presiden dan wakil presiden,pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur,Pemilihan Bupati dan wakil Bupati,Pemilihan anggota legislatif (DPR), bahkan sampai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades), dan ironisnya kadangkala merembet sampai pada pemilihan ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
           Money politics atau politik uang adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang supaya memilih peserta pemilu tertentu.
Ada beberapa bentuk money politik yang merebak di masyarakat kita,antara lain:
a. Pemberian hadiah dengan penukaran kupon untuk makan gratis atau mendapatkansembako; b. Pemberian bantuan kepada masyarakat dan kepada tempat-tempat ibadah yang tidak pernahdilakukan sebelumnya; c. Bagi-bagi uang menjelang pelaksanaan kompetisi politik
Tidak semua pemberian bantuan atau uang kepada orang lain menjelang kompetisi politi di sebut money politik. Suatu pemberian dikatakan money politik bilamana menenuhi unsur,antara lain:
1. Unsur sebab yakni, ada maksud dan tujuan untuk mempengaruhi aspirasi dan pandangan politik seseorang,yaitu agar seseorang berubah pikirannya atau sikapnya untuk meninggalkan dukungan atau pilahannya yang semula kemudian beralih pada pihak yang memberinya uang.
2. Unsur akibat yakni akibat dari tindakan pemberian uang atau barang tertentu.,yaitu seseorang telah membuktikan perubahan sikap dan pilhannya itu sebagaimana yang dinginkan oleh pihak pemberi uang.
          Jika demikian adanya maka mempengaruhi massa pada saat pemilu dengan politik uang sama dengan menyuap atau menyogok.
Allah SWT dalam Al-Quran menyinggung praktek suap atau sogok pada sejumlah ayat diantaranya:”Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara bathil, kecuali dengan cara perniagaan atas dasar suka sama suka, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah sangat menyayangimu”.
Rasulullah SAW pun secara tegas memberi peringatan untuk menjauhi praktek suap menyuap.Dalamh hadits riwayat sahabat Tsauban beliau berkata " Rasulullah SAW telah melaknat Tukang Suap, Penerima Suap, dan yang menjadi perantara dari kedua belah pihak.

 

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haram hukumnya money politik dalam kondisi apapun. Landasan yang dipakai adalah keumuman makna dan dalalah hadith yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang orang yang memberi suap,penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya. Pelaku money politics/penyuap dianggap berdosa karena telah membantu perbuatan haram dan ia pun harus dikenai hokum sesuai dengan kebijakan hakim.
Wallahu a'lam bi Al-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar