Minggu, 22 Februari 2015

JAGA VALIDITAS SURVEY CAKADES


                                Daeng Ngampo : Hasil survey sementara....1. AST 50 %                                                        2. SDR 30 %3. IT 20 %

          Menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Palajau,beberapa warga Desa Palajau mengupload melalui facebook tentang hasil survey Pemilihan Kepala Desa yang dilakukannya pada Januari 2015 yang lalu.Beberapa diantaranya adalah Dg Ngampo,Tika Prihatiningsih,dan sebagainya.
          Sebagai warga Desa Palajau,kami merasa bangga akan perkembangan demokrasi di daerah ini dan kepedulian para pemuda terhadap pembangunan desa.Hasil survey tersebut tentunya menjadi semangat bagi calon yang hasil surveynya tinggi dan tantangan bagi calon yang hasil surveynya rendah untuk terus giat menarik dukungan masyarakat.
         Cuma disarankan agar seluruh dokumen survey anda disimpan baik-baik dan memperhatikan kelengkapannya,antara lain waktu,lokasi,sampel, penyebaran sampel dan metode survey anda serta tingkat kepercayaan.Ini penting karena anda melakukan survey di bidang politik (obyek yang mudah terbakar).Survey anda tentu menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya.Salah satu pihak bakal calon telah mengkopy hasil survey anda berserta foto-foto anda.Terutama hasil survey yang mengaku dilakukan oleh orang luar Palajau,bakal calon mempertanyakan kepentingan anda mensurvey masyarakat Palajau.Bakal calon yang merasa dirugikan bisa meminta pembuktian validitas hasil survey anda,dan kalau tidak bisa dibutikan maka anda bisa dipersalahkan telah menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.Ingat Undang-Undang ITE Pasal 28 "1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".Pasal 45:"(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Apalagi di antara bakal calon ada yang Sarjana Hukum yang lebih tahu maslah hukum.Oleh karena supaya di antara kita tidak ada yang tersandung masalah,maka jaga validitas hasil surveynya agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,dan kalu tidak lebih kegemaran yang satu ini kita pikirkan dulu.Bagi yang mau melakukan survey Palajau Memilih telah menyampaikan data-data wajib pilih per TPS,silahkan ambil sampel secara merata,baik dengan angket atau wawancara langsung yg didokumentasikan.
 Tika Prihatiningsih:Poling Suara Sementara:- Agus Syahrir Dg Tutu 46%; Indar Jaya Bactiar Dg tutu 30%;- Syamsuddin Dg Rabung 24%
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar