Palajau adalah salah satu desa dalam wilayah
Kecamatan Arungkeke.Dari cerita rakyat
yang berkembang secara turun temurun bahwa Palajau itu mulanya bernama
“Pajalau” .Pajalau terdiri dari kata “paja”(Bahasa Makassar) yang berarti
pantak,dan lau yang berarti bonding,yang nama sebuah tempat air yang terbuat
dari tanaman bila.Menurut
keterangan seorang warga masyarakat Palajau, Saniasa Dg Sunggu ( 74 Tahun ), bahwa
kata Pajalau bermula dari kisah tentang kedatangan
seseorang yang datang ke Palajau untuk menetap. Namun,karena waktu itu Palajau
sedang pasang sehingga tdak bisa dihuni maka untuk sementara pendatang itu
membuat penginapan sementara di Barugayya.Dikatakan Barugayya karena penginapan
yang mereka buat hanya berbentuk barung-barung,atau rumah sederhana agak terbuka (baruga).Tetapi
karena di kampung Barugayaa mereka kesulitan air sehingga berusaha mencari
tempat tinggal di wilayah Palajau yang sebelumnya hanya dipakai sebagai tempat
mengambil air dengan memakai lau/bonding.Tempat barunya inilah yang mereka beri
nama Pajalau, Tetapi karena Pajalau dianggap kasar maka diadakan perubahan
menjadi Palajau.
Menurut sejarah,wilayah
Kabupaten Jeneponto (Turatea) setelah lepas dari Kerajaan Gowa terdiri dari
beberapa kerajaan,yaitu Kerajaan Binamu,Kerajaan Tolo,Kerajaan Rumbia (bagan
dari Kerajaan Luwu) ,Kerajaan Arungkeke,Kerajaan Tarowang (bagian dari Kerajaan
Bone),dan sebagainya.Palajau merupakan bagian dari kerajaan Arungkeke, tetapi
karena terjadi perkawinan antara keturunan raja-raja dari Kerajaan Arungkeke
dengan Keturunan raja dari Kerajaan Binamu maka akhirnya Arungkeke menyatukan
diri dengan Kerajaan Binamu. Dan setelah Indonesia merdeka dan Wilayah
Kabupaten Jeneponto dibagi menjadi 5 (lima) Kecamatan. Palajau masuk dalam
wilayah Kecamatan Batang dan sekarang,setelah Kecamatan Batang dimekar,maka
Palajau masuk menjadi wilayah Kecamatan Arungkeke.
Kampung Palajau telah lama dikenal dalam sejarah.
Daerah ini, oleh para pejuang Turatea menjadikannya sebagai daerah gerilya. Dan
ketika H.Mattewakkang Dg Raja (tokoh LAPTUR) tertangkap dan dipenjarakan di
Bone pada Tahun 1948, Pemerintah Belanda di Bumi Turatea mengadakan pembersihan
terhadap pengikut-pengikutnya, Palajau tidak luput dari amukan Pemerintah
Belanda. Palajau beserta Kampung sekitarnya di bumi hanguskan pada tahun 1948.
Sebelum lahir Undang-Undang Tentang Pemerintahan
Desa,wilayah pemerintahan dibawah kecamatan disebut Bori dan dibawa Bori disebut
Jannang dan Dibawah Jannang.Palajau adalah bagian dari Bori Bulo-Bolu sebagai
sebuah Jannang. Yang menjadi Jannang Palajau yang pertama adalah Melo Dg Lalo. Setelah berlaku
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, istilah Bori
dirubah namanya menjadi Desa dan jannang dirubah menjadi Lingkungan. Dengan
perubahan ini sehingga Jannang Palajau menjadi Lingkungan Palajau sebagai
bagian dari Desa Bulo-Bulo.Pada tahun 1981 Lingkungan Palajau dipimpin oleh Sersan
Mayor TNI Ahmad Mustafa Dg Taba sampai tahun 1983.
Dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan
Desa, sebagai mana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1979, yaitu
luas wilayah, Jumlah penduduk, syarat-syarat lainnya. Maka pada tahun 1983 pemerintah
melakukan pemekaran Desa Bulo-Bulo menjadi dua, yaitu Desa Bulo-Bulo dan Desa
Palajau. Desa Palajau pada waktu itu meliputi wilayah lingkungan Palajau ketika
masih bagian dari dari Desa Bulo-Bulo. Yang menjabat sebagai Kepala Desa
persiapan Palajau adalah Ahmad Mustafa Dg Taba (Mantan Kepala Lingkungan
Palajau),sampai tahun 1986.Dan Pada tahun 1986 Desa Persiapan Palajau berubah
status menjadi Desa Defenitif,yang ditandai otonomi pelaksanaan pemilihan
kepala desa secara langsung oleh rakyat Desa Palajau.Dalam pemilihan
tersebut,Ahmad Mustapa terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Palajau
sampai tahun 1994.Pada masa pemerintahan Kepala Desa Ahmad Mustapa Dg Taba,
Desa Palajau dimekarkan mejadi dua desa, yaitu Desa Palajau dan Desa Kalumpang
loe. Wilayah desa Palajau setelah dimekarkan sampai sekarang meliputi lima
dusun, yaitu Dusun Palajau, Dusun Bontoloe, Dusun Sambone-bone. Dusun
Pandang-Pandang dan Dusun Bonto Paleng.
Perkembangan selanjutnya Untuk Periode tahun 1995
diadakan pemilihan kepala desa dengan Reya Kr tau dan Syarifuddin Dg Tengan
sebagai calon.Dalam pemilihan tersebut Reya Kr Tau unggul hingga ditetapkan
menjadi kepala Desa Palajau priode 1995-2003.
Lalu pada tahun 2003 diadakan kembali pemilihan
Kepala Desa dengan tiga calon,yaitu Reya Kr Tau (inkubent),Syaripuddin Dg
Tengan dan Hanafi Dg Sewang.Dalam Pemilihan tersebut,Hanafi Dg Sewang berhasil
memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai Kepala Desa Palajau
Priode 2003 – 2008.Dalam masa
kepemimpinan Hanafi Dg Sewang ini Desa Palajau mengalami kemajuan,terbukti
berhasil menjadi Juara I Lomba Desa Tingkat Kabupaten Jeneponto dan Juara
Harapan I Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pada tahun 2008 diadakan kembali
pemilihan kepala desa dengan dua calon,yaitu Hanafi,SE Dg Sewang dengan
Muhammad Arman Dg Ngampo.Dalam pemilihan tersebut,Hanafi SE Dg Sewang unggul
sehingga ditetapkan sebagai Kepala Desa Palajau priode II,tahun 2008-2003.Dalam
priode ini Desa Palajau semakin maju,antara lain dengan tersedianya instalasi
air minum bagi masyarakat Palajau, perbaikan saluran irigasi dan sebagainya.Sebelum
habis masa jabatannya,Hanafi SE Dg Sewang mengundurkan diri sebagai Kepala Desa
Palajau dan digantikan oleh Harianto Toto,SE sebagai Pajabat Sementara sampai
ada Kepala Desa hasil pemilihan. Hanafi Dg Sewang mengundurkan diri karena
mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif DPRD Jeneponto,dan ternyata dengan
dukungan suara rakyat Palajau Hanafi,SE,MM Dg Sewang berhasil menjadi anggota
DPRD Jeneponto priode 2014-2019.Kini masyarakat Palajau sedang menunggu
pelaksanaan Pemilhan kepala desa yang kabarnya akan dilaksanakan pada Maret
2015.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar